Tuesday, June 7, 2016

LSP Asuransi Syariah

Profile LSP Asuransi Syariah
 LSP Asuransi Syariah
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP yang dibentuk wajib berbadan hukum dan dibentuk oleh perusahaan yang diregistrasi oleh BNSP. LSP mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
LSP Asuransi Syariah

LSP Asuransi Syariah

Lembaga Sertifikasi Profesi Asuransi Syariah, yang disingkat menjadi LSP Asuransi Syariah. merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi bidang asuransi syariah dibawah naungan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia atau yang disingkat (AASI). 
Tujuan LSP ini adalah menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan hidup dan kompetensi di bidang asuransi syariah  sesuai ketentuan dan persyaratan professional bertaraf nasional dan internasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, LSP Asuransi Syariah menjalankan usaha dan kegiatan sebagai berikut :
  1. Melakukan standarisasi kompetensi di bidang asuransi syariah
  2. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi personil yang terkait dengan pengakuan keahlian dan profesionalisme di bidang asuransi syariah.
  3. Menjalin kemitraan dengan lembaga sejenis di dalam dan luar negeri.
LSP ASURANSI SYARIAH dipercaya oleh masyarakat sebagai pusat sertifikasi yang bermutu dengan dikelola secara professional serta didukung fasilitas yang, siap memberikan pelayanan yang prima dalam tatanan organisasi dan sistem manajemen yang siap menghadapi persaingan global.
LSP ASURANSI SYARIAH, mengacu pada Standar Kompetensi Khusus Lembaga Sertifikasi Profesi  untuk asuransi yang dikembangkan dan dipergunakan oleh lembaga sertifikasi profesi untuk dikembangkan sebagai bahan ajar  dan  materi uji kompetensi untuk peserta sertifikasi profesi terkait.
Namun demikian, LSP Asuransi Syariah dapat menggunakan semua standar kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 35 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yaitu SKKNI, Standar Khusus dan/atau Standar Internasional.
VISI
Menjadikan tenaga kerja Asuransi Syariah yang tersertifikasi secara objektif, kredibel dan terpercaya
MISI
Menjadi Lembaga Sertifikasi profesional bagi tenaga kerja yang bergerak di bidang Asuransi Syariah.
Mengembangkan Skema Sertifikasi Asuransi Syariah.
Memastikan Kompetensi Tenaga kerja Asuransi Syariah agar mampu bekerja dengan
Memberikan pengakuan kompetensi kepada tenaga kerja Asuransi Syariah agar dapat memiliki penghasilan dan kesempatan yang sama dengan tenaga kerja asing dan mampu bersaing dalam pasar global.
Menjadi lembaga sertifikasi yang kredibel dan terpercaya agar sertifikat yang dikeluarkan diakui baik di taraf nasional maupun internasional. 
TUJUAN
Menjadikan LSP ASURANSI SYARIAH sebagai model center of excellent dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja Profesi.
Mengembangkan jejaring kerja sama dengan mitra kerja terkait dalam proses dan prosedur uji kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja bagi profesi bidang pariwisata yang profesional.
Mensinergikan hubungan koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan instansi pembina teknis terkait.

Pengembangan Skema

Skema Sertifikasi Kompetensi Klaster ini adalah Skema Sertifikasi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Golongan Pokok Jasa Penunjang Untuk Jasa Keuangan, Asuransi, dan Dana Pensiun Lainnya sesuai Kepmen Kemenakertrans no. 141 tahun 2013. Skema Sertifikasi kompetensi ini dikembangkan oleh Komite Skema LSP Asuransi Syariah yang akan digunakan sebagai acuan oleh LSP Asuransi Syariah dan Asesor dalam rangka  pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dalam bidangunderwriting.
Skema Klaster : 
  1. PENGADMINISTRASIAN DOKUMEN PERMINTAAN ASURANSI
  2. PEMERIKSAAN DOKUMEN DATA PENUTUPAN
  3. PENILAIAN RISIKO DAN PENETAPAN T/C
  4. PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN PEDOMAN UNDERWRITING
  5. PEMBUATAN LAPORAN BIDANG UNDERWRITING
  6. PENGEVALUASIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Sertifikasi LSP Asuransi Syariah
Pada hari Rabu, 18 Mei 2016 dan hari Jum'at, 20 Mei 2016 telah terlaksana sertifikasi 2 skema klaster yaitu :
Pengadministrasian Dokumen Permintaan Asuransi.
Pemeriksaan dokumen data penutupan

Peserta assessment dihadiri oleh 6 pereserta dari beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi dengan 2 orang asesor kompetensi pada hari Rabu dan 3 orang Asesor kompetensi pada hari Jum'at. Di hari Rabu, proses assessment tersebut dihadiri oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melihat proses kegiatan assessment LSP Asuransi Syariah sebagai persyaratan untuk mendapatkan lisesnsi lembaga sertifikasi.

Gallery SERTIFIKASI

PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KLASTER I - 18 Mei 2016
LSP Asuransi Syariah
LSP Asuransi Syariah

PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KLASTER II - 20 Mei 2016
LSP Asuransi Syariah

Untuk Bisa mendapatakan informasi mengenai Asuransi yang satu ini, Anda bisa membacanya di  LSP Asuransi Syariah

No comments:

Post a Comment